Rabu, 25 Juli 2012

Dewan Nilai Perwal PPDB Rampas Hak Pendidikan Warga Miskin Depok

Diposting oleh Ghina Mustika di 00.04


BEJI - Sehari setelah ditutupnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah Negeri, Pagi tadi, 5/7, sejumlah anggota DPRD dan LSM Kota Depok ontrog Kantor Dinas Pendidikan(Disdik), guna menanyakan Peraturan Walikota (Perwal) Depok yang dinilai merampas hak masyarakat miskin untuk mendapatkan pendidikan layak dari Pemerintah.
Pada awalnya, saat pertemuan tertutup  diruang Kepala Disdik (Kadisdik) antara Komisi A DPRD Kota Depok dengan pihak Disdik, tidak nampak gejolak namun setelah terbuka dan melayangnya protes baik dari anggota dewan maupun LSM dan perwakilan masyarakat lainnya, timbullah argumen keras mempertanyakan keabsahan Perwal serta menuntut ditundanya pengumuman PPDB hingga permasalahan aturan tersebut disetujui oleh para wakil rakyat di Kota Kembang.
Mewakili masyarakat miskin Depok, anggota DPRD Depok dari Fraksi Partai Demokrat, Edy Sitorus, St,  secara tegas menilai Perwal No.19/2012 tentang Pedoman PPDB, telah merampas hak masyarakat miskin untuk mendapatkan pendidikan layak, pasalnya kuota terhadap mereka telah dibatasi, yakni hanya sebesar 20 persen. Sementara usai PPDB ditutup, nyatanya banyak masyarakat miskin berteriak dan mengadu kepada wakil rakyatnya bahwa anak-anak mereka tidak bisa sekolah lantaran tidak diterima sekolah Negeri.
“Semestinya Pemkot tidak membatasi, bila perlu 100 persen semuanya diberikan untuk warga miskin. Jika terkendala tidak adanya kelas dan bangku, solusinya adalah membuka kelas siang”, ungkapnya.
Diapun menanyakan, kapan Walikota mengajukan membutuhkan Perwal kepada Dewan terkait permasalahan tersebut, sebab selama ini hal itu tidak dirasakannya.Maka sebelum terlanjur, dia meminta pengumuman PPDB ditunda hingga Perwal disetujui oleh anggota Dewan.
Tak hanya Edy, Rekan satu Partainya Robby Aswan, bersama Dewan lainnya seperti Slamet Riyadi dari PKB, Mahzab HM dari PPP. Ernawati dari Golkar dan Siswanto dari PDI Perjuangan juga menuntut hal sama.
Menanggapi tuntutan itu, Kadisdik Kota Depok, Drs.Asep Rahmat, M.Si berkilah, regulasi ini digulirkan lantaran komitmen antara panitia PPDB bersama Kepala Sekolah bahwa tahun ini sekolah negeri bersih dari “Titipan” pihak manapun, dan tidak menerima kuota Bina Lingkungan, sehingga siswa yang murni berhak masuk negeri bersadarkan hasil Ujian Nasional sesungguhnya serta menempuh jurnal murni, agar tidak tergeser oleh ” titipan-titipan”  yang tidak berhak masuk sekolah negeri.
Mengenai kuota 20 persen untuk masyarakat miskin, memang sudah diatur dalam UU No.20/2003 tentang Sisdiknas, sebab kenyataan dilapangan yang bersekolah negeri kebanyakan masyarakat menengah keatas. Menyikapi paradigma itu, pemerintah kini memberikan kuota khusus sebanyak 20 persen bagi warga miskin. “Memang sekolah tidak boleh menolak masyarakat, namun karena terbatasnya bangku dan minimnya jumlah sekolah dan ruang kelas, maka diberlakukanlah jurnal murni agar tahun ini bersih dari Titipan”, ujarnya.
Setelah didesak, akhirnya pihak Disdik dan Komisi D kembali berunding, sedikitnya selama setengah jam, dihasilkan kata sepakat untuk menunda pengumuman hingga hari Selasa, tanggal 10 Juli nanti, kerena Dewan hanya memberikan tenggat waktu 2 hari untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.(Rik)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Politeknik LP3I Jakarta Kampus Depok Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting